MAKALAH TENTANG KOSMETIK DAN BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK


MAKALAH TENTANG KOSMETIK DAN BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK, PENGGUNAAN KOSMETIK SECARA BERLEBIHAN, BAHAYA KOSMETIK, MANFAAT KOSMETIK BAGI WANITA MUDA, MANFAAT KOSMETIK BAGI WANITA REMAJA, MANFAAT KOSMETIK BAGI PRIA, BAHAYA KOSMETIK BAGI PRIA, BAHAYA KOSMETIK BAGI ANAK-ANAK.


Penggunaan kosmetik sudah dikenal sejak lama, namun pada abad ke-19 baru mendapat perhatian khusus. Kosmetik digunakan selain untuk kecantikan juga mempunya fungsi untuk kesehatan. Pada abad ke-20 perkembangan ilmu kosmetik dimulai secara besar-besaran dan kosmetik menjadi salah satu bagian dari dunia usaha. Penggunaan kosmetik digunakan secara berulang-ulang, sehingga diperlukan persyaratan yang aman untuk dipakai. (Kusantati DKK, 2008).
Berdasarkan data dari Media Konsumen (2006), didapati jenis kosmetik yang banyak digunakan kaum perempuan di Indonesia merupakan produk bleaching cream yang lebih dikenal sebagai pemutih wajah. Penggunaan pemutih wajah dipercaya dapat memutihkan atau menghaluskan wajah secara singkat. Sedangkan hasil sampling dan pengujian kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan 124 sampel (1,24%) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan dilarang terutama Hidroquinon, Merkuri, Asam Retionat dan Rhodamin B yang digunakan untuk memutihkan wajah. Hasil pengawasan BPOM RI pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi ditemukan 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu: Merkuri (Hg), Hidroquinon>2%, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3. (Deviana, 2009).
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 55% dari 85% perempuan di Indonesia yang berkulit gelap ingin agar kulitnya menjadi lebih putih. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa 70%-80% perempuan di Asia (yaitu: Cina, Thailand, Taiwan, dan Indonesia) ingin mempunyai kulit yang lebih putih. Sebagai contoh, keinginan mendapatkan kulit putih bagi perempuan Thailand dapat dilihat dari penjualan pelembab pemutih untuk muka lebih besar dibandingkan pelembab dasar (tidak menggunakan bahan pemutih). Pada suatu laporan, Kompas (2001) menyajikan suatu artikel mengenai produk kosmetik pemutih wajah. Kompas menulis bahwa kulit putih merupakan dambaan bagi banyak perempuan Asia. Walaupun tidak semua perempuan Asia berkulit sawo matang. (Nandityasari, 2009).
Hal ini didukung juga oleh penelitian yang dilakukan di Jepang bahwa 60% perempuan Jepang dan 75 perempuan Cina masih menginginkan warna kulit yang putih/cerah, meskipun mereka sudah memiliki kulit putih. Menurut Indarti (2002), mengutip Shannon (1997) hasil test yang dilakukan di Amerika menggambarkan bahwa 88% perempuan yang berusia 18 tahun ke atas berusaha mempercantik diri dengan menggunakan kosmetik. Mereka merasa bahwa kosmetik tersebut membuat mereka lebih cantik dan percaya diri. (Purnamawati, 2009).
Menurut Manurung (2008), mengutip Dwiyatmoko (2007) dari data Tim MESKOS (Monitoring Efek Samping Kosmetik) Badan POM RI tahun 2007, menunjukkan pengaduan yang masuk kepada mereka mengenai efek samping kosmetik adalah akibat kosmetik pemutih (35%), pelembab (20%) bleaching (15%), bedak (10%), cat rambut (5%) dan parfum (5%). Dengan demikian efek samping yang paling sering terjadi di masyarakat adalah akibat penggunaan kosmetika pemutih sehingga diklasifikasikan sebagai kosmetika beresiko tinggi. (Purnamawati, 2009).
Penggunaan kosmetik sudah banyak di gunakan oleh hampir seluruh perempuan Indonesia, tidak terkecuali di Aceh. Pada hakikatnya tidak semua kosmetik yang beredar di Aceh aman digunakan. Menurut BPOM Aceh berbagai kosmetik yang mengandung zat berbahaya jenis Merkuri dan Rodamin yang didatangkan dari Cina banyak dijual di pasar Aceh. Ini menimbulkan keresahan mengingat pemakai kosmetik di Aceh semakin hari semakin meningkat. (www.liputan6.com, 2000).
Penelitian yang dilakukan oleh BPOM di Banda Aceh menemukan banyaknya beredar kosmetik kadaluarsa (berakhir masa pakai) yang dijual bebas di pusat perbelanjaan. Di antara kosmetik yang sudah tidak layak pakai itu terdapat merek ternama yang diduga luput dari pemantauau BPOM. Hal ini mengakibatkan konsumen yang membeli akan semakin berdampak negatif terhadap penggunaan kosmetik. (www.serambinews.com, 2009).
Maraknya penggunaan kosmetik juga terjadi di Daerah. Berdasarkan wawancara di beberapa swalayan di Alue Bilie Daerah menunjukkan bahwa pembelian kosmetik semakin hari semakin meningkat. Peningkatan pembelian menunjukkan bahwa penggunaan kosmetik sudah menjadi kebutuhan bagi perempuan di Daerah. Faktor kebutuhan dan promosi besar-besaran dari media massa.
Selain itu banyak remaja putri di Daerah juga menggunakan kosmetik, tidak terkecuali siswi-siswi di SMA Negeri 1 Darul Makmur. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa siswi, mereka mengaku kosmetik sudah menjadi kebutuhan sekunder. Di antara siswi ada yang merasa tidak percaya diri jika tidak menggunakan kosmetik. Kosmetik dapat membantu mereka tampil lebih cantik dan disenangi banyak orang atau lawan jenis. Siswi-siswi tersebut menggunakan kosmetik tanpa mengetahui bahaya dari penggunaan kosmetik jika dilakukan berlebihan. Dengan demikian akan menyebabkan kerugian bagi diri siswi tersebut.
Dari pengamatan yang dilakukan, kerugian yang dialami adalah terjadinya iritasi dan alergi pada wajah setelah menggunakan produk kosmetik tertentu, sehingga diperlukan pengobatan agar sembuh dari iritasi dan alergi. Berdasarkan hasil wawancara terdapat empat orang yang mengalami efek samping akibat penggunaan kosmetik, masing-masing dua orang guru, seorang ibu rumah tangga dan seorang siswi SMA.  
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Bahaya Penggunaan Obat Pemutih Kulit Wajah Pada Siswi SMAKabupaten Daerah.

Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tingkat pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah pada siswi SMAKabupaten Daerah?
Tujuan Penelitian
Tujuan Umum
Mengetahui tingkat pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah pada siswi SMAKabupaten Daerah.
Tujuan Khusus
Mengetahui tingkat pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Mengetahui gambaran pengetahuan tentang dampak penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Mengetahui gambaran pengetahuan remaja putri tentang kesehatan kulit.
Manfaat Penelitian
Manfaat Praktis
Memperoleh gambaran pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan responden penelitian mengenai gambaran tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peneliti dalam bidang penelitian.
Manfaat Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmiah di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), yaitu pengetahuan tentang bahaya pengunaan obat pemutih kulit wajah. 

DOWNLOAD JUGA RPP KURIKULUM 2013 DAN SILABUS KURIKULUM 2013
SKI
PKN

Postingan populer dari blog ini

RPP Akidah Akhlak MTs Kurikulum 2013 Kelas VIII Lengkap dan Rapi

RPP Aqidah Akhlak MAN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Pertemuan 5

RPP Aqidah Akhlak MAN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Pertemuan 7